JAKARTA — Pemerintah menegaskan langkah pengalihan sebagian porsi ekspor gas pipa demi mengamankan pasokan listrik PT PLN (Persero) serta kebutuhan industri domestik.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjamin pemangkasan volume ekspor tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar kesepakatan internasional.
Langkah strategis ini diambil menyusul penurunan produksi akibat kegiatan pemeliharaan (shutdown) pada beberapa sumur gas nasional.
Dari total ekspor gas pipa asal Laut Natuna dan Sumatera yang mencapai 409,55 MMBTUD, pemerintah memangkas alokasi ekspor sebesar 31 MMBTUD atau setara 8 persen.
Dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional di Jakarta, Senin (26/10/2026), Bahlil menjelaskan bahwa pemangkasan tersebut masih berada di bawah ambang batas toleransi kontrak komersial.
“31 MM yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” kata Bahlil.
Ia menambahkan bahwa klausul pelanggaran kontrak baru berpotensi terjadi jika pemotongan menyentuh angka 10 persen. Karena itu, pengurangan 8 persen yang diberlakukan saat ini dipastikan tidak mencederai komitmen dengan negara pembeli.
“Dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak,” lanjutnya.
Bahlil menegaskan bahwa di tengah keterbatasan produksi sementara akibat perawatan fasilitas, kepentingan nasional harus ditempatkan di posisi teratas. Sektor kelistrikan untuk masyarakat dan pasokan bahan baku industri vital menjadi dua ranah utama yang wajib diamankan.
kebijakan alokasi ulang energi ini disambut positif oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Sarmuji. Menurut Sarmuji, pasokan gas yang stabil merupakan urat nadi bagi kelangsungan industri petrokimia, pupuk, keramik, baja, hingga kaca, baik sebagai bahan baku maupun bahan bakar utama produksi.
“Saya pertama tentu adalah orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri,” ujar Menperin Sarmuji.
Sarmuji memproyeksikan tambahan pasokan gas ini mampu mendongkrak tingkat utilisasi manufaktur nasional dari yang semula berada di kisaran 70 persen menuju 80 hingga 85 persen.
Lonjakan utilisasi ini diyakini akan memperkuat kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekaligus membuka lapangan kerja baru.
“Selain terhadap peningkatan PDB, lapangan kerja kita juga akan lebih terjamin, anak-anak juga bisa bekerja, banyak orang yang akan senang dengan alokasi gas untuk sektor industri ini,” tutur Menperin.
Di samping pengalihan gas pipa, Bahlil juga memaparkan bahwa Indonesia tetap mengalirkan ekspor gas alam cair (LNG) sebanyak 146 kargo dengan skema harga yang stabil di bawah 20 dolar AS per MM, meski indikator harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami kenaikan.
Ia menggarisbawahi bahwa kepatuhan pada Pasal 33 UUD 1945 menjadi pijakan moral pemerintah dalam mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tanpa mengabaikan prinsip saling menghormati dalam diplomasi energi antarnegara.















