JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP). Kali ini, KPK menyerahkan aset rampasan berupa satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp1,63 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (8/7/2026).
Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Mungki mengungkapkan, hingga semester I tahun 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP) dan hibah dengan nilai mencapai Rp226 miliar. Nilai tersebut menjadi capaian terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang periode tersebut.
Menurutnya, barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, pengelolaan aset dilakukan secara berkelanjutan agar dapat memberikan nilai tambah sekaligus mendukung pelayanan publik.
“Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Ia menilai sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi semakin memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
“Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa,” ujarnya.
KPK menegaskan, optimalisasi pemanfaatan aset menjadi salah satu bentuk nyata pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dengan aset yang kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari hasil pemberantasan korupsi melalui peningkatan pelayanan dan fasilitas negara.
Editor: Ande
















