Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home DAERAH

Menteri UMKM Tegaskan Pajak Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tak Ada Kenaikan Tarif

admin by admin
Juni 6, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Menteri UMKM Tegaskan Pajak Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tak Ada Kenaikan Tarif

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keterangan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menegaskan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen serta memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, regulasi baru tersebut justru memberikan kepastian usaha yang lebih baik bagi pelaku UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen yang sebelumnya dibatasi dalam jangka waktu tertentu.

“Bagi UMKM tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun serta berusia paling lama empat tahun pajak.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Menteri Maman menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan oleh perusahaan besar yang memecah usahanya menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memperoleh tarif pajak UMKM.

“Banyak perusahaan yang dipecah menjadi beberapa CV atau PT kecil agar tetap menikmati fasilitas yang sebenarnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Ini tidak adil bagi usaha kecil yang memang membutuhkan dukungan pemerintah,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama. Mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.

BACA JUGA

Polres HST Kawal Ketat Haul KH. Mahfuz Amin di Ponpes Ibnul Amin Pemangkih

Pencarian Anak Tenggelam di Tanah Bumbu Berakhir, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Tim SAR Gabungan Cari Anak Diduga Tenggelam di Danau Arraudah Tanah Bumbu

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal bagi CV, firma, dan PT non-perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, tarif efektif yang dikenakan hanya sebesar 11 persen dari tarif normal 22 persen.

Pemerintah juga mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Menurut Maman, salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM melalui penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar. Kini, selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan sebagai UMKM, fasilitas pajak tersebut dapat terus digunakan.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” tegasnya.

Selain mengatur fasilitas perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Pemerintah melalui Kementerian UMKM berkomitmen terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan. (Ilh/Kementerian UMKM)

Tags: 5 PersenBUMDesCVDirektorat Jenderal PajakEkonomiEkonomi dan BisnisEkonomi IndonesiaFirmaKebijakan Pajak UMKMKementerian UMKMkoperasiMaman AbdurrahmanMenteri UMKMPajak 0Pajak UMKMPP Nomor 20 Tahun 2026PPh Final UMKMPT PeroranganUMKM Indonesia
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Polres HST Kawal Ketat Haul KH. Mahfuz Amin di Ponpes Ibnul Amin Pemangkih
DAERAH

Polres HST Kawal Ketat Haul KH. Mahfuz Amin di Ponpes Ibnul Amin Pemangkih

Juni 7, 2026
Pencarian Anak Tenggelam di Tanah Bumbu Berakhir, Korban Ditemukan Meninggal Dunia
DAERAH

Pencarian Anak Tenggelam di Tanah Bumbu Berakhir, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Juni 7, 2026
Tim SAR Gabungan Cari Anak Diduga Tenggelam di Danau Arraudah Tanah Bumbu
DAERAH

Tim SAR Gabungan Cari Anak Diduga Tenggelam di Danau Arraudah Tanah Bumbu

Juni 7, 2026
Posyandu ILP Desa Mantimin Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu untuk Semua Usia
Balangan

Posyandu ILP Desa Mantimin Hadirkan Layanan Kesehatan Terpadu untuk Semua Usia

Juni 6, 2026
Kesbangpol Balangan Perkuat Pelayanan Publik Lewat Lima Inovasi Berbasis Teknologi
Balangan

Kesbangpol Balangan Perkuat Pelayanan Publik Lewat Lima Inovasi Berbasis Teknologi

Juni 6, 2026
Polresta Banjarmasin dan Petani Basmi Ulat Jagung KM 5 Kabupaten Banjar
KALSEL

Polresta Banjarmasin dan Petani Basmi Ulat Jagung KM 5 Kabupaten Banjar

Juni 6, 2026
Next Post
Aksi Bersih Serentak, Pemprov Kalsel dan Daerah Kumpulkan Sampah di Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026

Aksi Bersih Serentak, Pemprov Kalsel dan Daerah Kumpulkan Sampah di Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026

Tawuran Remaja di Banjarmasin Selatan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Tawuran Remaja di Banjarmasin Selatan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Polres Hulu Sungai Tengah Bongkar Peredaran Sabu di Kambat Selatan, Seorang Warga Diamankan

Polres Hulu Sungai Tengah Bongkar Peredaran Sabu di Kambat Selatan, Seorang Warga Diamankan

September 16, 2025
Peringatan 17 Mei, Pemkot Banjarmasin Serukan Semangat Juang ke Generasi Muda

Peringatan 17 Mei, Pemkot Banjarmasin Serukan Semangat Juang ke Generasi Muda

Mei 17, 2025
Turnamen Mobile Legends Piala Wali Kota Cup Meriahkan Hari Jadi ke-499 Kota Banjarmasin

Turnamen Mobile Legends Piala Wali Kota Cup Meriahkan Hari Jadi ke-499 Kota Banjarmasin

September 7, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Koleksi Digital Perpusnas dan Aplikasi i-Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karya Bakti Bersama, Polda Kalsel Libatkan TNI hingga Masyarakat Bersihkan Taman Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In