JAKARTA – Praktik pungutan jatah atau fee proyek infrastruktur jalan di lingkungan pemerintah disinyalir bekerja secara sistematis dan terstruktur rapi dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke level teknis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema persentase pemotongan anggaran yang diterapkan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara terhadap para kontraktor pemenang proyek periode 2023–2025.
Berdasarkan temuan penyidik dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak BBPJN Sumut menetapkan besaran jatah komitmen yang disesuaikan dengan jenjang jabatan. Porsi terbesar disyaratkan untuk pejabat pemutus kebijakan hingga pelaksana teknis di lapangan.
Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa dalam konstruksi perkara korupsi proyek jalan ini, porsi fee telah dipatok secara eksplisit mulai dari tingkat Kepala Balai hingga ke anggota Kelompok Kerja (Pokja).
“Pemberian fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari level jabatan Kepala sebesar 4 persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 1 sampai 1,5 persen, serta Bendahara hingga Pokja masing-masing sebesar 0,5 persen,” jelas pihak lembaga antirasuah tersebut.
Ancaman terselubung turut dibebankan kepada kontraktor pelaksana. Penyedia jasa yang enggan atau terlambat menyetorkan potongan uang—baik secara tunai maupun transfer perbankan—berisiko dijatuhkan sanksi tak tertulis berupa pemblokiran dari tender-tender mendatang.
“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” tegas penyidik KPK.
Atas skema pemotongan anggaran secara terstruktur ini, KPK resmi menahan tujuh pejabat BBPJN Sumut mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka yang ditahan mencakup mantan Kepala BBPJN Sumut berinisial SCH, dua Kepala Satuan Kerja (RP dan TRP), serta empat Pejabat Pembuat Komitmen (FS, HH, MM, dan MP).
Dari total penerimaan uang haram tersebut, tersangka TRP tercatat mengantongi aliran dana terbesar mencapai Rp3,49 miliar, disusul MM sebesar Rp1,25 miliar, MHT Rp550 juta, RP Rp450 juta, SCH Rp300 juta, FS Rp290 juta, serta HH sebesar Rp270 juta.
Atas perbuatannya, para pejabat jalan nasional tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 ayat (2) KUHP.














