BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin akan menelusuri lebih jauh proses penghuni rumah dinas di Kompleks Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Penelusuran dilakukan setelah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut saat inspeksi mendadak (Sidak), Sabtu (3/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya perpindahan hak menempati rumah tanpa prosedur yang semestinya.
“Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri,” jelas Ahmad.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Bagian Umum masih akan mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan ketentuan pemanfaatan rumah dinas yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, rumah di kompleks tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, juga dapat menempati rumah tersebut sepanjang mendapatkan izin dari atasan dan Wali Kota.
Ahmad mengatakan, pendalaman diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara penghuni saat ini dengan peruntukan rumah dinas. Penghuni yang tidak berada di lokasi saat Sidak juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Bagi penghuni yang tidak berada di tempat ketika Sidak berlangsung, Bagian Umum berencana memanggil mereka pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dari 23 unit rumah yang diperiksa, terdapat lima unit dalam kondisi kosong. Temuan tersebut menjadi bagian dari inventarisasi yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin dan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasil inventarisasi tidak akan berhenti pada pemeriksaan lapangan. Seluruh temuan akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin dan dikoordinasikan dengan BPK untuk menentukan langkah tindak lanjut,” beber Ahmad.
Pemeriksaan juga tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan status penghuni. Kondisi fisik bangunan turut didata karena terdapat sejumlah rumah yang dinilai sudah membutuhkan pembenahan.
“Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Pengambangan Aldi Ridhoni, salah seorang penghuni kompleks, mengatakan dirinya menempati rumah tersebut sejak sekitar delapan bulan lalu. Sebelumnya, rumah itu ditempati pejabat lain yang kemudian tidak lagi tinggal di sana.
Aldi menjelaskan dirinya memilih menempati rumah tersebut karena pertimbangan jarak dengan tempat bekerja yang lebih dekat dibandingkan kediamannya di Liang Anggang.
Ia juga membantah adanya transaksi maupun pembayaran dalam proses menempati rumah dinas tersebut.
“Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan diperbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur,” tukasnya.
Bagian Umum Setdako Banjarmasin selanjutnya akan melanjutkan pendataan dan pemeriksaan untuk memastikan seluruh aset rumah dinas tercatat, terawat, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.















