BANJARMASIN – Ketepatan timbangan dan takaran menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan. Pemerintah Kota Banjarmasin pun mendorong pelaku usaha untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan telah memenuhi ketentuan kemetrologian.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah konsumen menerima barang dengan ukuran atau takaran yang tidak sesuai dengan informasi yang ditawarkan pedagang.
Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Kemetrologian yang membahas pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bagi ritel modern dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (24/8/2026), tersebut digelar Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bersama Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III. Sebanyak 50 peserta dari kalangan IKM mengikuti sosialisasi tersebut.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengatakan kemetrologian tidak hanya berkaitan dengan aturan penggunaan alat ukur, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dalam setiap transaksi.
“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yamin, pelayanan tera dan tera ulang harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun perdagangan yang sehat. Alat ukur yang akurat akan memberikan kepastian baik bagi konsumen maupun pedagang.
“Pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha,” katanya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan informasi yang tercantum pada produk dalam kemasan. Berat bersih, isi maupun ukuran yang ditampilkan kepada konsumen harus sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Bagi pemerintah daerah, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang transparan. Dengan informasi yang akurat, konsumen dapat mengambil keputusan pembelian dengan lebih yakin.
“Alat ukur yang digunakan pedagang harus memberikan hasil yang sesuai sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi,” tegasnya.
Sementara itu, Disperdagin Banjarmasin terus memperluas akses pelayanan kemetrologian. Pelayanan tera dan tera ulang saat ini diberikan secara gratis, termasuk melalui layanan jemput bola ke sejumlah pasar tradisional.
Kepala Disperdagin Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan mengatakan langkah tersebut dilakukan karena sektor perdagangan barang dan jasa memiliki peran besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
“Banjarmasin ini sangat bergantung pada sektor perdagangan barang dan jasa, jadi memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” jelasnya.
Data Disperdagin menunjukkan pelayanan tera dan tera ulang telah menjangkau lebih dari 40 ribu UTTP hingga 2025. Capaian tersebut diharapkan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran pedagang untuk memeriksa alat ukur yang digunakan.
Menurut Ignasius, pemerintah ingin mendorong kesadaran pedagang agar melakukan tera dan tera ulang bukan semata karena adanya pengawasan, melainkan atas kesadaran sendiri sebagai bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab.
“Harapan ke depannya jumlah ini terus meningkat, khususnya kesadaran masyarakat agar para pedagang melakukan tera dan tera ulang secara sukarela,” pungkasnya.
Dengan pelayanan gratis, pengawasan, serta edukasi kepada pelaku usaha, Pemko Banjarmasin berharap ketepatan takaran dan ukuran semakin menjadi bagian dari budaya perdagangan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha di Banjarmasin.















