BANJARMASIN – Petugas PLN UP3 Lambung Mangkurat bersama ULP Ahmad Yani mendatangi Kantor FIFGROUP Banjarmasin, pada Selasa (22/7/25).
Kedatangan petugas yang disertai aparat keamanan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan selisih pembayaran listrik senilai Rp180 juta selama lima tahun terakhir.
Aksi itu pun memunculkan keberatan dari pihak FIFGROUP yang mempertanyakan dasar perhitungan selisih tagihan serta prosedur yang dilakukan PLN. Pihak perusahaan mengaku belum memperoleh penjelasan teknis yang memadai terkait dugaan tersebut.
Salah satu pimpinan FIFGROUP, Wardin menegaskan bahwa pembayaran listrik yang selama ini pihaknya lakukan itu telah dilakukan secara otomatis dan tercatat dalam sistem internal perusahaan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran tagihan setiap bulannya.
“Semua kami bayar tepat waktu. Bahkan pengajuan penambahan daya dua tahun lalu disetujui tanpa temuan apa-apa. Jadi kenapa sekarang malah muncul hitungan mundur lima tahun ke belakang?” ujarnya.
Pihak FIFGROUP juga menyebut perangkat kelistrikan di kantornya, termasuk KWH meter, kabel, dan segel, berada dalam kondisi utuh. Menurut keterangan mereka, tidak pernah ada temuan manipulasi atau pelanggaran teknis, termasuk ketika dilakukan penambahan daya pada 2023.
Seorang karyawan FIFGROUP turut mempertanyakan penjelasan petugas PLN yang dinilai belum konsisten serta belum disertai data pendukung yang dapat diperiksa pihak perusahaan.
“Penjelasannya berubah-ubah, datanya juga tidak ditunjukkan. Bagaimana kami bisa percaya?” ujarnya.
Pihak FIFGROUP juga menyayangkan kedatangan petugas saat jam operasional yang disebut tidak didahului pemberitahuan. Kehadiran aparat keamanan dalam proses tersebut turut menjadi perhatian perusahaan.
“Kami ini kantor resmi, bukan pelaku pencurian listrik. Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik, jangan langsung bawa aparat dan putus arus,” tegas Wardin.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penghitungan selisih tagihan dan proses pemeriksaan yang dilakukan. Penjelasan dari kedua belah pihak diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari PLN dalam bahan informasi yang tersedia mengenai metode penghitungan selisih tagihan maupun tanggapan atas keberatan pihak FIFGROUP. (*)















