BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menitikberatkan pada penguatan sistem pengawasan dan manajemen risiko di lingkungan pemerintahan.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sekaligus memastikan program pembangunan berjalan secara efektif dan akuntabel.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Rabu (5/8/2026).
Dalam arahannya, Yamin menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan melalui pembangunan sistem yang kuat, bukan hanya mengandalkan tindakan hukum setelah pelanggaran terjadi.
“Pencegahan korupsi dimulai harus dari komitmen setiap ASN untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” ujarnya.
Menurut Yamin, salah satu instrumen penting yang harus diperkuat adalah manajemen risiko. Ia menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah perlu mampu mengidentifikasi berbagai potensi hambatan maupun risiko yang dapat mengganggu pencapaian target program dan pelayanan publik.
Karena itu, manajemen risiko tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen pelengkap administrasi, melainkan harus diterapkan dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
“Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel,” tegasnya.
Yamin juga mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin memperoleh skor 78,09 dengan kategori “Terjaga”. Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi sehingga perlu mendapat perhatian dan penguatan pengendalian intern.
Selain itu, Pemkot Banjarmasin terus mendorong optimalisasi pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pengembangan sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, menilai penguatan pengawasan intern harus berjalan beriringan dengan pembangunan budaya integritas di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, integritas tidak lahir ketika terjadi pelanggaran, tetapi dibangun melalui sistem yang mampu mencegah pelanggaran tersebut sejak awal.
“Integritas tidak dibangun ketika terjadi pelanggaran, melainkan melalui sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. Karena itu, pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja agar pelayanan publik semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, kegiatan tersebut turut dirangkai dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Banjarmasin bersama Plt. Inspektur Kota Banjarmasin. Dokumen tersebut menjadi landasan pelaksanaan fungsi audit intern yang independen, objektif, dan profesional.
Tidak hanya itu, seluruh pimpinan perangkat daerah juga menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai langkah konkret memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan akuntabilitas, serta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Melalui penguatan sistem pengawasan, manajemen risiko, dan budaya integritas tersebut, Pemkot Banjarmasin berharap mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
















