BANJARMASIN – Integrasi data pertanahan dan pemutakhiran basis pajak menjadi fokus utama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memacu pendapatan daerah.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Pemko Banjarmasin resmi mendorong sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna memangkas sekat birokrasi sekaligus mempercepat layanan publik.
Langkah terobosan tersebut dipaparkan dalam gelaran Sosialisasi Pajak Daerah dan Penganugerahan Wajib Pajak Daerah Terbaik yang berlangsung di Ballroom Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (5/11/2026).
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola keuangan di kota berbasis jasa dan perdagangan sangat bergantung pada hubungan yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, serta jajaran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan dunia usaha sangat penting untuk terus kita bangun,” tegasnya.
Menurutnya, ruang dialog seperti ini menjadi momentum krusial untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya kepatuhan fiskal demi keberlanjutan pembangunan Banua.
“Kita berharap melalui kegiatan ini teman-teman pengusaha dan pihak terkait bisa lebih dekat lagi dengan pemerintah. Kita ingin membangun pemahaman bersama mengenai kedisiplinan dan ketertiban dalam memenuhi kewajiban pajak,” sambungnya.
Yamin menjelaskan bahwa Pemko Banjarmasin secara tegas menghindari opsi menaikkan persentase tarif pajak daerah. Fokus kebijakan saat ini diarahkan pada validasi dan pemutakhiran data objek pajak agar penerimaan dapat dioptimalkan dari potensi riil yang ada di lapangan.
“Tentunya kita tidak ingin menaikkan pajaknya, tetapi bagaimana mengoptimalkan yang ada melalui pemutakhiran data dan sebagainya. Ini yang menjadi harapan kita agar potensi pendapatan daerah bisa tergali dengan lebih baik,” terangnya.
Dalam forum tersebut, integrasi NIB dan NOP dinilai menjadi pijakan penting untuk menyederhanakan administrasi pertanahan serta mendukung percepatan sertifikasi tanah masyarakat.
Sebagai bentuk penghormatan atas komitmen para pelaku usaha, Wali Kota Yamin menyerahkan penganugerahan Wajib Pajak Daerah Terbaik untuk sejumlah kategori, antara lain PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir, Notaris, serta PBB-P2.
Ia menekankan bahwa penilaian penerima penghargaan tidak semata-mata diukur dari nominal pajak yang disetorkan, melainkan dari konsistensi, ketepatan waktu, dan tingkat kepatuhan para wajib pajak.
“Yang penting bukan hanya besarnya kontribusi, tetapi bagaimana wajib pajak itu tertib dan disiplin. Kita memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” tandasnya.
















