Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai Pengusaha Mikro, Pendapatan Pengemudi Naik Jadi 92 Persen

admin by admin
Juli 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai Pengusaha Mikro, Pendapatan Pengemudi Naik Jadi 92 Persen

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan kebijakan penetapan pengemudi ojek online roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online dalam konferensi pers di Jakarta.

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut dibarengi dengan penurunan potongan komisi maksimal platform digital menjadi 8 persen sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi digital.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai hak dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro. Salah satunya adalah akses terhadap program pemberdayaan, perlindungan usaha, pembiayaan, hingga berbagai bentuk pendampingan dari pemerintah.

Selain itu, pengemudi juga akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan komisi perusahaan aplikator sebesar 8 persen.

Sebelumnya, skema pembagian pendapatan memberikan 80 persen kepada pengemudi dan 20 persen kepada perusahaan aplikasi.

Maman menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi penyesuaian potongan komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Tak hanya itu, para pengemudi juga dipastikan memperoleh kemudahan dalam aspek perpajakan. Menurut Maman, mayoritas pengemudi ojol memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenakan pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro.

BACA JUGA

Komdigi Ungkap Spam Judi Online Kini Sasar Influencer Daerah di Berbagai Platform

Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Media Sosial

Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih

“Pemerintah ingin memastikan pengemudi ojol mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang sama seperti pelaku usaha mikro lainnya,” katanya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai program stimulus untuk membuka peluang usaha baru bagi para pengemudi di luar aktivitas sebagai mitra transportasi online. Program tersebut meliputi akses pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas, hingga pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif.

Menurut Maman, fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi menjadi peluang untuk membangun usaha tambahan bersama keluarga sehingga dapat meningkatkan pendapatan.

Ia menambahkan, perubahan status sebagai pengusaha mikro akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan organisasi pengemudi agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional di lapangan.

“Kami ingin menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, adil, dan saling menguntungkan bagi seluruh pihak, baik perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, maupun pelaku UMKM,” tutup Maman. (Ilh)

Tags: Ekonomi DigitalIndonesiaKementerian Perhubungankomisi ojol 8 persenMaman AbdurrahmanMenteri UMKMojek onlineOjolpengemudi ojolpengusaha mikroPerpres Nomor 27 Tahun 2026stimulus UMKMtransportasi onlineUMKM
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Komdigi Ungkap Spam Judi Online Kini Sasar Influencer Daerah di Berbagai Platform
Nasional

Komdigi Ungkap Spam Judi Online Kini Sasar Influencer Daerah di Berbagai Platform

Juli 3, 2026
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Media Sosial
Nasional

Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Media Sosial

Juli 3, 2026
Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih
Nasional

Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih

Juli 3, 2026
Pastikan Air Mengalir 24 Jam, Dirut PAM Bandarmasih Tinjau Langsung Distribusi hingga Ujung Jaringan
Banjarmasin

Pastikan Air Mengalir 24 Jam, Dirut PAM Bandarmasih Tinjau Langsung Distribusi hingga Ujung Jaringan

Juli 3, 2026
Gangguan Listrik di Kalsel-Kalteng, GM PLN Sampaikan Permohonan Maaf dalam Rapat Kerja
Ekonomi Bisnis

Gangguan Listrik di Kalsel-Kalteng, GM PLN Sampaikan Permohonan Maaf dalam Rapat Kerja

Juli 3, 2026
Gerai Pangan Murah di Desa Jungkal Diserbu Warga, Bahan Pokok hingga Produk UMKM Laris
Balangan

Gerai Pangan Murah di Desa Jungkal Diserbu Warga, Bahan Pokok hingga Produk UMKM Laris

Juli 2, 2026
Next Post
Gangguan Listrik di Kalsel-Kalteng, GM PLN Sampaikan Permohonan Maaf dalam Rapat Kerja

Gangguan Listrik di Kalsel-Kalteng, GM PLN Sampaikan Permohonan Maaf dalam Rapat Kerja

Pastikan Air Mengalir 24 Jam, Dirut PAM Bandarmasih Tinjau Langsung Distribusi hingga Ujung Jaringan

Pastikan Air Mengalir 24 Jam, Dirut PAM Bandarmasih Tinjau Langsung Distribusi hingga Ujung Jaringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Festival Musik Phoria Hadirkan 62 Band, Banjarmasin Semarak dengan Talenta Lokal

Festival Musik Phoria Hadirkan 62 Band, Banjarmasin Semarak dengan Talenta Lokal

September 14, 2025
Jalan Sehat HUT RI ke-80, Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Jaga Lingkungan

Jalan Sehat HUT RI ke-80, Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Jaga Lingkungan

Agustus 24, 2025
BPK Nilai Kemenkumham Ideal Dalam Pengelolaan Anggaran

BPK Nilai Kemenkumham Ideal Dalam Pengelolaan Anggaran

Februari 1, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In