Paringin – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan melaksanakan rapat kerja dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah guna meningkatkan kesiapsiagaan serta penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Balangan.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, pada Kamis (9/4/2026) mengatakan rapat tersebut membahas berbagai poin penting dalam Raperda, mulai dari aspek pencegahan, penanganan darurat, hingga peran masyarakat dalam mengantisipasi bahaya kebakaran.
Menurutnya, Raperda inisiatif tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam upaya meminimalkan risiko kebakaran sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Ia menjelaskan BPBD Balangan optimistis Raperda tersebut nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan setelah melalui proses finalisasi.
Surya Dharma menambahkan regulasi tersebut juga bertujuan menciptakan sistem pemadaman kebakaran yang terpadu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi risiko kebakaran.
Selain memberikan kepastian hukum, Raperda itu diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap jiwa dan aset masyarakat serta mengoptimalkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Menurutnya, Raperda juga mencakup pengaturan terkait sarana prasarana penanggulangan kebakaran, investigasi penyebab kebakaran, hingga pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. (Rv)
















