Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas melalui keikutsertaan aktif dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Senin (13/4/2026).
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, dua Raperda yang dibahas yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab persoalan di tengah masyarakat.
Ia menilai kedua regulasi tersebut memiliki dampak strategis, baik dari aspek sosial maupun penataan wilayah di Kabupaten Balangan.
Saiful Arif menegaskan melalui proses harmonisasi, materi muatan Raperda diharapkan semakin tajam, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain itu, ia menekankan kualitas sebuah regulasi tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, regulasi terkait perlindungan lanjut usia diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan lansia, sementara aturan penamaan jalan dan bangunan dapat mendukung penataan wilayah yang lebih tertib dan terarah.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan penyusunan regulasi daerah.
Ia berharap hasil harmonisasi tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga proses pengesahan sehingga Raperda dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Balangan.
Dengan kolaborasi yang baik antarinstansi, DPRD Balangan optimistis kedua Raperda tersebut akan memberikan dampak positif dan menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah. (Rv)
















