HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada Senin (13/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak di tengah masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Desy Oktavia Sari menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 bertujuan memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak melalui pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta peningkatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
“Perempuan dan anak harus menjadi pihak yang paling terlindungi. Jangan ragu melapor jika menemukan atau mengalami kekerasan, karena perlindungan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat memahami isi perda sekaligus mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Lingkungan sekitar diharapkan berani mencegah, melaporkan, dan mendampingi korban sehingga kasus kekerasan tidak lagi dianggap sebagai persoalan pribadi yang harus disembunyikan.
Desy berharap Perda Nomor 11 Tahun 2018 dapat diimplementasikan hingga ke tingkat desa. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, perempuan diharapkan semakin berdaya, sementara anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
















