BANJARMASIN – Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam memperkuat tata kelola aset daerah kembali menunjukkan progres signifikan. Lewat penguatan legalitas tanah, Pemko Banjarmasin resmi menerima 187 sertipikat hak pakai atas tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Penyerahan dokumen legalitas tanah hibah pengembang perumahan tersebut digelar secara resmi di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin pada Selasa (13/10/2026). Momentum ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, beserta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas kepastian hukum yang diberikan terhadap ratusan aset daerah tersebut.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya memperjelas status hukum tanah PSU perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah kota, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah,” tegas Yamin.
Ia menambahkan bahwa kepastian legalitas ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan dasar utama bagi pemerintah dalam mengelola serta menata lingkungan permukiman secara optimal. Yamin juga merasa optimis bahwa penataan lahan yang terarah akan membawa dampak positif bagi estetika kota secara keseluruhan.
“Melalui pengelolaan aset yang lebih tertib serta penataan bangunan dan lahan yang tidak dimanfaatkan, Kota Banjarmasin dapat berkembang menjadi kota yang semakin cantik, indah, dan tertata,” lanjutnya penuh keyakinan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ega Pribadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal optimalisasi aset di wilayah Banjarmasin, termasuk menangani potensi lahan terbengkalai.
Ega menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi khusus guna menindaklanjuti lahan atau bangunan yang terindikasi tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya.
“Terhadap tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar, terdapat mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan dan pemberian peringatan hingga pengusulan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” jelas Ega.
Langkah tegas terhadap lahan telantar ini diharapkan mampu mendorong pemilik tanah untuk lebih produktif dalam memanfaatkan lahannya. Dengan demikian, kawasan permukiman di Kota Banjarmasin tidak hanya tertata dari segi administratif, tetapi juga terhindar dari pemandangan kumuh akibat aset yang dibiarkan terbengkalai.
















