BANJARMASIN – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2026-2030 resmi diperpanjang hingga 7 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) karena hingga batas akhir pendaftaran sebelumnya, baru ada dua orang bakal calon yang resmi mendaftarkan diri. Diantaranya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Dr. dr. Iwan Aflanie, dan Rektor ULM petahana, Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri.
Sekretaris Panitia Pilrek ULM, Prof. Dr. Rusma Noortyani mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dari kedua bakal calon tersebut.
“Berkas pendaftaran kedua calon sudah kami terima. Yakni Dr. Iwan menyerahkan berkas pada 29 Mei, dan Prof. Ahmad Alim Bachri pada 3 Juni,” ujar Prof. Rusma kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini jumlah pendaftar masih belum memenuhi target empat bakal calon sebagaimana yang diharapkan dalam tahapan penjaringan.
“Karena jumlah bakal calon yang mendaftar masih belum mencapai empat orang, maka masa pendaftaran kami perpanjang hingga 7 Juni 2026 pukul 15.00 WITA,” katanya.
Prof. Rusma menjelaskan, panitia telah melakukan sosialisasi secara luas kepada berbagai universitas, fakultas, dan unit kerja di lingkungan ULM guna mendorong partisipasi dosen yang memenuhi syarat.
Berdasarkan data yang dimiliki panitia, terdapat sekitar 191 dosen ULM yang memenuhi persyaratan administratif untuk maju sebagai bakal calon rektor.
Namun demikian, juga terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat, di antaranya memiliki gelar doktor (S3), jabatan akademik minimal lektor kepala, pengalaman manajerial, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila hingga batas akhir masa perpanjangan jumlah pendaftar tidak bertambah, ujar Prof. Rusma, pihak panitia akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Seluruh tahapan pemilihan rektor dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2026 mendatang,” jelasnya.
Sebagai informasi, setelah tahapan pendaftaran berakhir, proses Pilrek akan memasuki tahap verifikasi berkas, penetapan bakal calon, penyaringan, hingga penyampaian visi dan misi. (Ilh)
















