JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi, mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Dalam aturan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, bagi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyebut kebijakan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap menjelang musim haji.
“Pengendalian akses ke Makkah penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji asal Indonesia, agar tidak mencoba menggunakan jalur ilegal untuk berangkat haji.
“Kami mengingatkan agar memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa lain seperti umrah, kerja, atau turis. Haji tanpa visa resmi adalah ilegal dan berisiko ditolak masuk serta dikenakan sanksi hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan ibadah.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar. (Kementerian Haji RI)
















