BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik yang dipimpin oleh dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala, M. Widha Prayogi, S.H.,melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Kecamatan Marabahan, Rabu (9/9/26) pagi.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun Buku 2014 sampai 2025,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala, M. Widha Prayogi, S.H.
Selain untuk mengamankan barang bukti, langkah tersebut juga dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kegiatan itu, tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya rumah hunian yang dimiliki dan dikuasai tersangka berinisial N di Jalan Haryono MT, Desa Baliuk, rumah hunian di Desa Penghulu, bangunan gudang di Jalan Gang Baliuk, BBC Swimming Pool, BBC Cafe, serta sebuah bangunan sekolah di Desa Baliuk.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti bergerak. Di antaranya tiga unit mobil beserta surat bukti kepemilikan kendaraan, enam unit sepeda motor modifikasi, tiga unit sepeda, puluhan perangkat musik dan soundsystem, 19 jam tangan bermerek, 63 tas bermerek, lima dompet bermerek, satu ikat pinggang bermerek, 21 kacamata bermerek, dan 14 perhiasan berupa gelang, kalung serta cincin.
Penyidik juga mengamankan 18 item surat atau dokumen dan dokumen perbankan, satu unit handphone serta sejumlah dokumen lainnya.
Yang menjadi perhatian, sejumlah barang bukti ditemukan di dalam ruang kelas salah satu sekolah di Desa Baliuk.
Barang tersebut terdiri dari enam unit sepeda motor modifikasi, satu sepeda road bike, satu set perangkat pengeras suara portabel, delapan pengeras suara, serta sejumlah kotak penyimpanan dan perlengkapan pendukung soundsystem.
Selain barang bergerak, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tidak bergerak.
Aset tersebut meliputi satu bidang tanah dan bangunan rumah hunian di Desa Penghulu, satu bidang tanah dan bangunan berupa kebun melon di Jalan Haryono MT Desa Baliuk, satu bidang tanah dan bangunan kolam renang di Jalan Baliuk Baru Desa Baliuk, serta satu bidang tanah dan bangunan peternakan ayam petelur di Jalan Usaha Tani Baliuk.
Kejari Barito Kuala mengatakan langkah penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penelusuran aset yang diduga merupakan hasil kejahatan dilakukan guna memastikan pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal,” berdasarkan keterangan resmi Kejari Barito Kuala.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan serta penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Marabahan.
Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 17.00 WITA dan dilaporkan berlangsung aman, tertib dan lancar. (Ilh)
















