BANJARMASIN – Generasi muda di Kota Banjarmasin didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam pembangunan daerah, tidak hanya sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah.
Dorongan tersebut mengemuka saat Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda menutup Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan di Banjarmasin Culture Hub, Senin (24/8/2026).
Menurut Ananda, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan keterlibatan aktif pemuda dalam berbagai bidang. Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan ide dan kreativitas generasi muda untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan.
“Pemuda jangan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus ikut menjadi subjek yang menentukan arah pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan. Kebijakan tersebut mencakup penyadaran dan pembinaan, pemberdayaan, hingga perlindungan terhadap pemuda.
Implementasi regulasi juga diarahkan pada program yang dapat meningkatkan kapasitas dan kemandirian generasi muda. Beberapa sektor yang menjadi perhatian di antaranya pengembangan wirausaha muda, UMKM, ekonomi kreatif, kepemimpinan, serta ruang bagi pemuda untuk menghasilkan karya.
Ananda mengatakan pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam menjalankan kebijakan kepemudaan. Sinergi dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi kepemudaan, komunitas dan masyarakat diperlukan agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda.
“Kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah membuka ruang, tetapi pemuda juga harus berani masuk dan mengambil peran di dalamnya,” katanya.
Ia juga meminta generasi muda memanfaatkan berbagai ruang yang tersedia untuk menyampaikan gagasan. Masukan maupun kritik terhadap pemerintah, menurutnya, tetap diperlukan selama disampaikan secara konstruktif dan disertai solusi.
Pemuda dinilai memiliki posisi strategis karena perkembangan teknologi dan perubahan sosial membuat generasi muda semakin dekat dengan berbagai peluang baru. Kondisi tersebut dapat menjadi modal untuk menciptakan inovasi sekaligus membuka lapangan usaha.
“Jangan takut menyampaikan gagasan. Berikan kritik yang konstruktif, kemudian buktikan dengan karya dan inovasi yang memberikan manfaat,” tegasnya.
Sosialisasi Perda ini diharapkan tidak sekadar memberikan pemahaman mengenai aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama mengenai hak dan tanggung jawab pemuda dalam pembangunan kota.
Pemerintah Kota Banjarmasin selanjutnya diharapkan dapat menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program yang lebih konkret dan mudah diakses oleh generasi muda.
“Dengan dukungan kebijakan dan keterlibatan aktif pemuda, pembangunan kepemudaan di Banjarmasin diharapkan mampu melahirkan generasi yang mandiri, kreatif, produktif dan memiliki daya saing,” tandasnya.
Pada akhirnya, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat posisi pemuda sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Kota Banjarmasin yang lebih maju dan sejahtera.














