BALANGAN – Pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Balangan kini semakin mudah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan menghadirkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memudahkan pemantauan usulan secara digital.
Layanan yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja tersebut menghubungkan pengusul, pengelola kepegawaian satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga verifikator BKPSDM dalam satu sistem.
Peninjauan Masa Kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SIAP PMK, pengusul dapat menyampaikan dokumen sekaligus memberikan tanggapan, informasi, maupun pertanyaan terkait tindak lanjut usulan. Selanjutnya, berkas akan diperiksa oleh pengelola kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada verifikator BKPSDM.
Setelah melewati proses verifikasi, usulan dapat diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu keunggulan SIAP PMK adalah fitur pemantauan perkembangan usulan secara waktu nyata. Pengusul maupun pengelola kepegawaian SKPD dapat mengetahui tahapan proses, termasuk apabila terdapat perbaikan dokumen hingga proses pengunduhan surat keputusan (SK).
Pimpinan juga dapat memantau perkembangan layanan PMK melalui sistem tersebut.
SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Balangan yang juga menjadi koordinator verifikator PMK.
Reza menegaskan, aplikasi tersebut tidak dibuat untuk mengikuti perlombaan ataupun sekadar mengejar predikat inovasi. Pengembangan SIAP PMK murni didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih mudah dan terorganisir.
“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, digitalisasi layanan PMK memberikan manfaat tidak hanya bagi PNS sebagai pengusul, tetapi juga bagi petugas yang menangani proses administrasi.
“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.
Selain sebagai sarana pengusulan, SIAP PMK juga berfungsi sebagai arsip digital. Informasi dan riwayat proses pengusulan dapat terdokumentasi dan diakses kembali ketika dibutuhkan.
Meski alur administrasi telah menggunakan sistem elektronik, BKPSDM Balangan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik untuk memastikan keabsahan persyaratan PMK.
Verifikator tetap meminta sejumlah dokumen pendukung, antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer, atau tenaga kontrak; SK perpanjangan kontrak atau honor; SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja; serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.
Dokumen fisik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem digital, melainkan menjadi bagian dari proses verifikasi keabsahan dokumen.
Reza menjelaskan, pemeriksaan fisik dilakukan sebagai langkah kehati-hatian karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.
“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.
Dengan demikian, digitalisasi tidak menghapus proses pemeriksaan dokumen. Sistem digital digunakan untuk menata alur administrasi, komunikasi, pemantauan, dan pengarsipan, sementara keabsahan dokumen tetap diperiksa secara cermat.
Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor mengapresiasi kehadiran layanan SIAP PMK. Menurutnya, sistem tersebut menjadi bagian dari upaya BKPSDM Balangan dalam mengembangkan pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.
Dengan hadirnya SIAP PMK, proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja diharapkan menjadi lebih mudah dipantau, transparan, efektif, dan terdokumentasi.
Bagi PNS, PMK bukan sekadar urusan administrasi. Masa kerja yang ditinjau dan ditetapkan sesuai ketentuan dapat berdampak pada masa kerja golongan dan selanjutnya berpengaruh terhadap penyesuaian gaji pokok.
Karena itu, kemudahan pengusulan dan ketelitian dalam proses verifikasi menjadi dua aspek yang sama pentingnya. SIAP PMK hadir untuk mengintegrasikan keduanya dalam satu layanan digital, sehingga pelayanan kepegawaian di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih tertata dan responsif. (Rv)
















