BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan peredaran cartridge vape yang mengandung cairan etomidate di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Ari (34), yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran cartridge vape berisi cairan etomidate.
Kasus ini disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/26) pagi.
Riza mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan di rumah A di Jalan Antasan Raden Gang Harmoni, Kelurahan Teluk Tiram, Kota Banjarmasin, Jumat (31/7/26) dini hari sekitar pukul 01.40 WITA.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate, beserta satu unit telepon seluler.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga cartridge vape merek UWELL dengan berat bersih cairan 9,1431 gram yang ditemukan dalam satu mesin air pump merek Armada.
Selain itu, polisi mengamankan dua cartridge vape merek Segitiga dengan berat bersih cairan 6,3616 gram yang juga ditemukan dalam mesin air pump merek Armada.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan lima buah cartridge vape etomidate. Di antaranya tiga buah cartridge vape merek UWELL yang berisi cairan etomidate dengan total berat bersih 9,1431 gram, serta dua buah cartridge vape Segitiga dengan berat bersih 6,3616 gram,” ujar Riza.
Dari pemeriksaan, A mengaku hanya diperintah seorang pria bernama Maha untuk menjadi perantara atau kurir. Tugasnya adalah menyimpan dan menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
Polisi kemudian menemukan fakta bahwa lima cartridge yang diamankan merupakan sisa dari puluhan cartridge yang sebelumnya diterima tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah menambahkan, bahwa A sebelumnya menerima sebanyak 38 cartridge vape berisi cairan etomidate.
“Pada saat awal penangkapan, setelah dilakukan interogasi kepada tersangka, untuk pertama kali barang turun itu sebanyak 38 buah. Kemudian sudah berhasil diedarkan di seputaran bukan hanya Banjarmasin, namun ke seputaran kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan. Dan yang berhasil kami amankan adalah sisa dari barang tersebut sebanyak lima cartridge vape berisi cairan etomidate,” jelas Syuaib.
Dengan demikian, sebanyak 33 cartridge diduga telah diedarkan sebelum tersangka diamankan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Untuk memperoleh barang tersebut, tersangka mengaku melakukan pemesanan secara daring. Sementara pihak yang diduga menjadi pemasok masih dalam penyelidikan polisi.
“Untuk pemasoknya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan masih memesannya melalui online,” ujar Syuaib.
Polisi juga mengungkap nilai jual cartridge berisi cairan etomidate tersebut tergolong tinggi. Setiap cartridge disebut dibanderol sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta, dengan isi sekitar 3 mililiter cairan.
“Untuk satu buah cartridge vape yang diduga isinya cairan etomidate itu kisaran antara Rp5 sampai Rp6 juta,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran cartridge vape berisi etomidate yang diduga telah menjangkau sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan. (Ilh)















