JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan Gerakan Yuk Wakaf Saham yang melibatkan Nazhir Masjid Istiqlal tidak berkaitan dengan penggunaan dana operasional masjid untuk aktivitas perdagangan saham.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya mengembangkan wakaf produktif melalui instrumen saham syariah.
Mekanismenya dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan mewakafkan sebagian saham syariah yang dimilikinya kepada Nazhir Istiqlal.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, saham yang diwakafkan berasal dari kepemilikan investor dan harus memenuhi ketentuan sebagai efek syariah.
Nilai manfaat maupun dividen dari saham tersebut kemudian diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.
Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba sehingga tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Pengembangan wakaf melalui pasar modal, lanjutnya, juga memiliki dasar syariah dan regulasi yang mendukung.
DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham, sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka wakaf saham sejak 2019.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi atau maysir, maupun ketidakpastian atau gharar,” tegasnya.
Dari sisi pengelolaan, program tersebut melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang investasi dan pengelolaan aset.
Pengelolaan dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar, Mandiri Sekuritas serta Bank Kustodian resmi, sementara pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi dengan sistem BWI dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thobib juga menyambut berbagai tanggapan masyarakat terkait program tersebut. Menurutnya, masukan dari ulama, pengamat dan tokoh publik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf produktif.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak sebatas mengembangkan instrumen wakaf, tetapi juga memperluas literasi ekonomi syariah agar dapat diakses masyarakat secara inklusif.
Partisipasi dalam wakaf saham pun disebut dapat dilakukan dengan nominal yang relatif terjangkau, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” pungkasnya.
Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus memperkuat edukasi publik agar inovasi wakaf produktif dapat berkembang dengan mengedepankan prinsip syariat, transparansi dan keamanan.














