JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berdampak pada terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.
Menurut Habiburokhman, upaya penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri patut diapresiasi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan potensi kerugian negara yang sangat besar.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional sesuai prinsip Presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen,” tegasnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Menurutnya, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat akibat pemadaman listrik yang terjadi di berbagai daerah.
“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan batu bara selama periode 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU yang melibatkan beberapa perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pihak, di antaranya manipulasi dokumen serta dugaan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan menganalisis berbagai dokumen terkait. Sementara itu, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
















