BOGOR – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp476 miliar saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani melalui joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam keadaan terkunci. Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai dalam rupiah. Estimasi total nilainya sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
Totok mengatakan, seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Ilh)
















