JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan di delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Dua lokasi yang menjadi fokus penggeledahan yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidikan bersama dilakukan untuk memperkuat proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani.
“Saat ini Kortas Polri melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proses penegakan hukum,” ujarnya.
Totok menjelaskan, salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout. Selain itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada kurun waktu 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara yang disertai dugaan pencucian uang.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” katanya.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Victor menambahkan, penggeledahan serentak dilakukan di delapan lokasi untuk memenuhi kebutuhan alat bukti. Dari delapan lokasi tersebut, dua titik yang dipublikasikan kepada media berada di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer.
“Penyidikan dilakukan secara joint investigation dan akan terus dikembangkan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh di lapangan,” pungkasnya. (Ilh)
















