Paringin – Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan melakukan penggantian rambu isyarat lalu lintas pada dua titik persimpangan, Rabu (22/4/2026).
Rambu yang sebelumnya menggunakan sistem Belok Kiri Jalan Terus (BKJT) kini diubah menjadi “Belok Kiri Ikuti Isyarat” (BKII).
Adapun dua lokasi penggantian rambu tersebut berada di Ruas Jalan Paringin Barat dan ruas jalan dari arah Halong, tepatnya di depan Gedung Sanggam.
Kepala Dinas Perhubungan Balangan, Musa Abdullah, melalui Kepala Bidang LLAJ, Muhammad, mengatakan perubahan tersebut dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta mengurangi potensi konflik kendaraan di persimpangan.
Menurutnya, dengan penerapan rambu BKII, pengendara yang hendak belok kiri wajib berhenti saat lampu lalu lintas berwarna merah dan baru diperbolehkan melaju ketika lampu hijau menyala.
Ia menjelaskan, perubahan rambu dilakukan setelah melalui evaluasi kondisi arus lalu lintas yang dinilai semakin padat serta tingginya potensi kecelakaan di kedua persimpangan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, masih banyak pengendara yang tetap melaju saat belok kiri meski situasi di persimpangan dinilai tidak aman.
Untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan selama beberapa minggu awal pemberlakuan.
Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan agar memperhatikan dan mematuhi perubahan rambu demi terciptanya keselamatan dan kelancaran lalu lintas bersama. (Rv)
















