JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti polemik terkait pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 yang belakangan memicu keresahan di kalangan tenaga honorer.
Polemik tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Aturan itu sempat ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Menanggapi hal tersebut, Khozin menilai penyelesaian persoalan guru honorer harus dilakukan secara menyeluruh dalam kerangka penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menyebut sekitar 237.146 guru honorer merasa khawatir kehilangan pekerjaan akibat polemik tersebut. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menegaskan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk mencegah pemerintah daerah memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan memastikan hak gaji guru honorer tetap dibayarkan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Karena itu, para guru diarahkan untuk mengikuti mekanisme pengangkatan sebagai PPPK maupun PNS.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, Khozin menawarkan dua opsi solusi. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang didorong mengangkat guru honorer menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri yang mencatat terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah kategori sedang yang dinilai mampu menjalankan skema tersebut.
Sementara bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta adanya afirmasi dan dukungan dari pemerintah pusat. Tercatat sebanyak 493 daerah masuk kategori fiskal lemah.
Menurut Legislator Fraksi PKB itu, langkah tersebut menjadi solusi realistis mengingat kebutuhan guru di Indonesia saat ini masih mencapai sekitar 480 ribu orang.
Khozin juga menegaskan penyelesaian persoalan guru honorer harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara. (Ky)














