JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai langkah kedua platform tersebut sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya sebatas komitmen, tetapi juga diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
Platform X diketahui telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun, serta berkomitmen memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas, serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menegaskan, langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah pun meminta seluruh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan layanan mereka sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.
Bagi platform yang belum patuh, pemerintah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak. (Komdigi RI)















