Informasi Banjarmasin
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Banjarmasin
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Balangan

Kasus Korupsi Penyertaan Modal Rp20 Miliar, Dirut PT ADCL Reza Arpiansyah Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

admin by admin
Oktober 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Korupsi Penyertaan Modal Rp20 Miliar, Dirut PT ADCL Reza Arpiansyah Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Sidang putusan mantan Direktur PT ADCL, Reza Arpiansyah, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto bersama hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry, di PN Tipikor Jalan Pramuka, Kamis (2/9) pagi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Reza bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA

3.000 Jemaah Padati Balai Kota Banjarmasin, Salat Id Perdana Sekaligus Halal Bihalal

Idul Fitri di Lapas Banjarmasin: Warga Binaan Padati Masjid Baabut Taqwa, Haru dan Kebersamaan Terasa

Dispersip Kalsel Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih tidak mencukupi, digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas majelis hakim.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakasa menyebut putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 2 yang diajukannya.

Namun demikian Afif mengatakan, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani, yang juga belum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum berikutnya.

“Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” katanya.

Kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh terdakwa dengan memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa persetujuan komisaris.

ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

3.000 Jemaah Padati Balai Kota Banjarmasin, Salat Id Perdana Sekaligus Halal Bihalal
Banjarmasin

3.000 Jemaah Padati Balai Kota Banjarmasin, Salat Id Perdana Sekaligus Halal Bihalal

Maret 21, 2026
Idul Fitri di Lapas Banjarmasin: Warga Binaan Padati Masjid Baabut Taqwa, Haru dan Kebersamaan Terasa
Banjarmasin

Idul Fitri di Lapas Banjarmasin: Warga Binaan Padati Masjid Baabut Taqwa, Haru dan Kebersamaan Terasa

Maret 21, 2026
Home
Advertorial

Dispersip Kalsel Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H

Maret 20, 2026
Home
Banjarmasin

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H

Maret 20, 2026
Home
Banjarmasin

Segenap Civitas Akademika FISIP ULM Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 1447 H

Maret 20, 2026
Tengah Malam Turun ke Jalan, Yamin Bagarakan Sahur Bareng Warga hingga Jelang Subuh
Banjarmasin

Tengah Malam Turun ke Jalan, Yamin Bagarakan Sahur Bareng Warga hingga Jelang Subuh

Maret 20, 2026
Next Post

September Hitam atau September Penuh Harapan?

Eks Direktur PT ADCL Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Eks Direktur PT ADCL Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Wali Kota Ajak Masyarakat Berperan Aktif Bangun Pelayanan Publik Inklusif di Banjarmasin

Wali Kota Ajak Masyarakat Berperan Aktif Bangun Pelayanan Publik Inklusif di Banjarmasin

Oktober 20, 2025
Selama Cuti Bersama Lebaran, PAM Bandarmasih Tetap Layani Distribusi Air 24 Jam

Selama Cuti Bersama Lebaran, PAM Bandarmasih Tetap Layani Distribusi Air 24 Jam

Maret 17, 2026
Dialog Kebijakan Jadi Pintu Masuk Banjarbaru Tekan Angka Dispensasi Nikah Anak

Dialog Kebijakan Jadi Pintu Masuk Banjarbaru Tekan Angka Dispensasi Nikah Anak

Februari 13, 2026

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karya Bakti Bersama, Polda Kalsel Libatkan TNI hingga Masyarakat Bersihkan Taman Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Sempat Khawatir, PAM Bandarmasih Pastikan Air Bersih Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Koleksi Digital Perpusnas dan Aplikasi i-Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasi Banjarmasin

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In