BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah berdiri di 52 kelurahan di Kota Banjarmasin.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pembinaan paralegal dan sosialisasi layanan Posbankum yang digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Senin (28/9/26).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Kalsel memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi mampu memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Sebanyak 104 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 52 lurah dan 52 paralegal Posbankum dari seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem menegaskan keberadaan Posbankum harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan di tingkat kelurahan.
“Posbankum tidak cukup hanya ada secara kelembagaan. Yang lebih penting adalah bagaimana layanan tersebut benar-benar hidup dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Alex.
Menurutnya, paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan layanan hukum sejak persoalan muncul di lingkungan masing-masing.
Karena itu, pembinaan diarahkan agar paralegal memahami berbagai fungsi Posbankum, mulai dari pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan untuk memperoleh bantuan hukum.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, mengatakan pembinaan secara berkala diperlukan untuk meningkatkan pemahaman lurah dan paralegal mengenai tugas serta fungsi Posbankum.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenkum Kalsel juga memberikan pembekalan teknis mengenai layanan Posbankum Desa/Kelurahan yang disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Tulus Achir Cahyadi.
Sebelumnya, Kota Banjarmasin menjadi kota pertama di Kalimantan Selatan yang memiliki Posbankum di seluruh 52 kelurahan. Dengan seluruh Posbankum telah tersedia, Kemenkum Kalsel kini mendorong peningkatan kualitas dan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Melalui pembinaan tersebut, Kemenkum Kalsel berharap paralegal mampu menjalankan perannya secara optimal sehingga keberadaan Posbankum benar-benar menjadi pintu awal masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dan layanan hukum.
Editor: Nanang
















