BEKASI – Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Selain menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka, penyidik juga mendalami peran tiga orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Salah satu dari tiga orang yang turut didalami diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan pesantren. Namun, polisi masih menelusuri peran masing-masing pihak dan belum menyimpulkan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, MHH yang berusia 28 tahun dan berprofesi sebagai guru di pondok pesantren telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat (9/10/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik turut mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para korban dan saksi, serta alat bukti yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.
Jumlah korban yang teridentifikasi dalam perkara ini disebut lebih dari 10 orang. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan fakta dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga mengedepankan perlindungan terhadap para korban dan menjaga kerahasiaan identitas mereka selama proses hukum berjalan.














