BANJARMASIN – Era kawasan wisata bambu di Kampung Ketupat, Jalan Sungai Baru, resmi berakhir. Pemerintah Kota Banjarmasin mulai melancarkan aksi penertiban dan pembongkaran terhadap deretan bangunan ikonik berkonstruksi bambu yang selama beberapa tahun terakhir mangkrak dan lapuk di pinggir sungai, Rabu (14/10/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah pengelola lama mengembalikan hak pengelolaan aset kepada Pemkot Banjarmasin. Berdasarkan peninjauan dan verifikasi teknis oleh dinas terkait, tingkat kerusakan bangunan bambu tersebut telah menembus angka di atas 60 persen, sehingga sangat membahayakan keselamatan publik jika terus dipertahankan.
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa perombakan total ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus menata kembali kawasan bantaran sungai agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Pada prinsipnya, aset ini sudah diserahkan kembali untuk dikelola pemerintah kota. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, kerusakannya sudah lebih dari 60 persen dan kondisinya cukup berisiko. Karena itu, kita ingin menata kembali kawasan ini agar lebih baik,” tegas Yamin di lokasi pembongkaran.
Guna mencegah area yang sempat terbengkalai tersebut disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum, Pemkot Banjarmasin bakal mendirikan pos jaga terpadu yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Lebih lanjut, Yamin membocorkan arah baru pengembangan kawasan tersebut. Kendati struktur bangunan lama diratakan, sejarah dan identitas lokal Kampung Ketupat dipastikan tidak akan lenyap.
“Nama Kampung Ketupat tetap dipertahankan karena kawasan ini identik dengan masyarakat yang berjualan ketupat. Namun, bangunannya akan kita rombak dan konsepnya diarahkan menjadi Tugu Kampung Ketupat, sesuai dengan semangat Banjarmasin Maju Sejahtera,” tambahnya.
Rencana penataan ulang ini akan melibatkan partisipasi aktif warga lokal, termasuk para ketua RT dan RW setempat. Kawasan tersebut nantinya disulap menjadi ruang publik inklusif yang dilengkapi dengan fasilitas taman hijau, area baca masyarakat, serta wahana bermain anak.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, membeberkan aspek administratif dan finansial pasca-pengambilalihan aset tersebut. Pemkot Banjarmasin telah merampungkan penghitungan kewajiban piutang dari perusahaan pengelola sebelumnya yang menunggak selama tiga tahun dengan total mencapai sekitar Rp408 juta.
“Pembayaran akan dilakukan setiap bulan dengan batas minimal Rp12,5 juta. Kita ingin memastikan ada pembayaran rutin, sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Harapannya, pada Desember 2028 seluruh utang sebesar Rp408 juta sudah dilunasi,” terang Tezar mengacu pada komitmen cicilan yang telah ditandatangani pihak pengelola.
Sementara itu, operasional pembongkaran fisik di lapangan dikawal ketat oleh tim gabungan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Banjarmasin, Hendra, menjelaskan bahwa tahap awal penertiban difokuskan pada pembersihan beberapa titik bangunan utama.
“Untuk hari ini, kita maksimalkan pembongkaran empat bangunan, dan jika memungkinkan sampai lima bangunan. Selanjutnya, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dukungan dinas terkait,” ungkap Hendra.
Melalui langkah revitalisasi komprehensif ini, kawasan Sungai Baru diharapkan tidak lagi menyajikan pemandangan kumuh dan rapuh, melainkan menjelma menjadi ruang publik ramah keluarga sekaligus destinasi wisata kebanggaan baru bagi warga Kota Banjarmasin.
















