BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara mulai menghimpun laporan kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum dalam memperjuangkan hak-hak pelanggan yang terdampak.
Komitmen itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Posko LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin, Jumat (3/7/2026).
Direktur LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, mengatakan pihaknya membuka Posko Pengaduan sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kerugian yang dialami akibat pemadaman listrik, baik kerugian materiil maupun immateriil.
“Kami ingin menghimpun data, fakta, dan bukti dari masyarakat sebagai dasar dalam memberikan pendampingan hukum serta menentukan langkah hukum yang tepat,” ujarnya.
Menurut Pazri, laporan yang masuk tidak hanya berasal dari pelanggan rumah tangga, tetapi juga pelaku UMKM, pelaku usaha, hingga badan usaha yang aktivitasnya bergantung pada pasokan listrik. Seluruh pengaduan akan diverifikasi dan dikaji oleh tim advokat untuk memastikan setiap laporan memiliki dasar yang kuat sebelum ditindaklanjuti.
“Hasil pendataan tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian hukum, penyampaian keberatan kepada pihak terkait, pelaksanaan mediasi, hingga kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian yang diharapkan tidak tercapai,” jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, LBH Borneo Nusantara membuka posko pengaduan di tiga kota, yakni Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya. Posko tersebut melayani pelanggan sah yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, baik berupa kerusakan peralatan elektronik, kerugian usaha, kehilangan pendapatan, maupun dampak nonmateri seperti terganggunya aktivitas kerja, belajar, dan pelayanan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan diminta melengkapi identitas, nomor pelanggan PLN, kronologi kejadian, rincian kerugian yang dialami, serta bukti pendukung apabila tersedia, seperti foto kerusakan, bukti perbaikan, maupun dokumen yang menunjukkan kerugian ekonomi,” sebutnya.
LBH Borneo Nusantara berharap partisipasi masyarakat dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak pemadaman listrik sehingga langkah penyelesaian yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pelanggan secara optimal.
Adapun Informasi dan Penyampaian PengaduanPosko Pengaduan LBH Borneo Nusantara WhatsApp/HP: 0813-5285-4000,0882-4428-90037, 0831-4142-5441, 0812-5667-5664
Email: lbhborneonusantara@gmail.com
Website: www.lbhborneonusantara.com
Instagram:@lbh_borneonusantara
@lbh_borneonusantara_bjbmtp
@lbh_borneonusantara_pky_sptpbn
Tim Advokat dan Konsultan Hukum LBH Borneo Nusantara
Laelani Yesmetha
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Matrosul, S.H., M.H.
Nita Rosita, S.H.
Kharis Maulana Riatno, S.H.
Ahmadi, S.H., M.H.
Elsa Liana, S.H.
Rumsiah, S.H.
Ahdi Wahdini
Annisa Nurrahmadya, S.H.
Lukman Kalua, S.H.
Muhammad Ilham Akbari, S.H.
Ikhwannoor Hidayatullah, S.H.
Ati Nisaun Nadhirah, S.H.
Huda Kusuma Wardana, S.H.
Gunawan Hadi Saputra, S.H., M.H.
Ferda De Cholina, S.H.
Rahmah, S.H.
Bahrudin, S.H.
Ahmad Rizani, S.H.I.
M. Rif’an Nasharuddin, S.H.
Ahmad Nazaruddin Alma’rif, S.H.
Muhamad Hafizh Irfan Syahrin, S.H.
Anugerah Safitri, S.H.















