BANJARMASIN – Tingginya minat pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) mengikuti Sosialisasi Izin Edar menunjukkan semakin besarnya kesadaran terhadap pentingnya legalitas produk dalam meningkatkan daya saing usaha.
Hal tersebut terlihat dari membludaknya jumlah pendaftar pada kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Rumah Kemasan, Selasa (14/7/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan sebanyak 180 pelaku IKM mendaftarkan diri, namun hanya 100 orang yang dapat mengikuti kegiatan setelah melalui proses verifikasi karena keterbatasan kuota.
“Hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Disperdagin melaksanakan sosialisasi izin edar bagi 100 pelaku IKM. Sebenarnya minatnya cukup tinggi, ada sekitar 180 pelaku IKM yang mendaftar. Namun karena keterbatasan kuota, dilakukan proses verifikasi sehingga terpilih 100 peserta,” ujarnya.
Menurut Ichrom, tingginya antusiasme tersebut menjadi sinyal positif bahwa pelaku usaha mulai menyadari pentingnya izin edar sebagai salah satu syarat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Sementara itu, Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengungkapkan masih ditemukan produk IKM yang belum memenuhi ketentuan pelabelan, seperti belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar secara lengkap.
“Hasil monitoring kami menunjukkan masih ada produk yang belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar. Karena itu kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar para pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia berharap para peserta tidak hanya menerapkan pengetahuan yang diperoleh pada usahanya masing-masing, tetapi juga membagikannya kepada pelaku IKM lain sehingga semakin banyak produk lokal Banjarmasin yang memiliki legalitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.














