HULU SUNGAI UTARA – Sebanyak 13 pelaku UMKM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) langsung mengurus legalitas usahanya setelah mendapat pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Pendampingan tersebut digelar melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Aula Agung Kantor Bupati HSU, Rabu (16/9/2026).
Tak hanya menerima sosialisasi, para pelaku usaha langsung didampingi dalam proses pendaftaran. Mulai dari pengisian data, proses administrasi hingga penerbitan legalitas dilakukan dengan pendampingan tim Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan itu diikuti 45 pelaku UMKM dan lima perwakilan dinas terkait. Dari peserta yang hadir, 13 pelaku usaha berhasil mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, mengatakan kemudahan akses terhadap layanan hukum menjadi bagian penting dalam mendorong UMKM berkembang dan memiliki daya saing.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di Kalimantan Selatan, UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Alex.
Menurut Alex, Perseroan Perorangan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum sendiri. Proses pendiriannya juga relatif sederhana dengan biaya yang terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi pemerintah daerah, legalitas dinilai menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperkuat agar produk UMKM HSU dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, yang menyampaikan sambutan Bupati HSU, menyebut produk UMKM di daerah tersebut memiliki potensi untuk bersaing dengan produk dari daerah lain. Namun, persoalan legalitas masih menjadi salah satu tantangan bagi sebagian pelaku usaha.
“Banyak yang usahanya maju, tapi bingung atau takut saat mau mengurus badan hukum. Padahal, legalitas itu adalah kunci supaya produk kita bisa naik kelas, bisa masuk ke pasar swalayan yang lebih besar, atau bahkan ekspor dan mudah dapat modal usaha,” demikian pesan Bupati HSU yang disampaikan Hero.
Ia menambahkan, badan hukum juga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk maupun usaha yang dijalankan masyarakat.
“Kalau usaha kita sudah berbadan hukum resmi, produk kita jadi lebih dipercaya dan punya daya saing. Akses pasar jadi terbuka lebar dan setara dengan perusahaan besar. Kita jadi lebih percaya diri untuk terus berinovasi,” lanjutnya.
Hingga September 2026, tercatat 4.353 pendaftaran Perseroan Perorangan di Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 pendaftaran berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pendampingan kali ini dilakukan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang AHU Dewi Woro Lestari bersama tim pelayanan terkait.
Para pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan informasi mengenai manfaat badan hukum, tetapi juga memahami tahapan pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Kanwil Kemenkum Kalsel berharap pelayanan langsung seperti ini dapat terus mendekatkan akses hukum kepada masyarakat. Bagi pelaku usaha, legalitas badan hukum menjadi salah satu modal untuk menata usaha sekaligus membuka peluang pengembangan bisnis ke depan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khairussalim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Akhmad Rijani, serta jajaran Pemkab HSU.















