BANJARMASIN – Kuasa hukum anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan berinisial DY dari Angga Parwito Law Firm (APLF), Angga D. Saputra, membantah keterlibatan kliennya dalam pengelolaan investasi PT Mitra Golden Valasindo yang tengah menjadi sorotan.
Bantahan tersebut disampaikan Angga dalam konferensi pers kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (12/10/2026) malam.
Dalam keterangannya, Angga menegaskan bahwa DY berkedudukan sebagai investor, bukan sebagai pihak yang mengelola operasional perusahaan. Ia juga menyebut kliennya sempat meminta pengembalian dana investasi sejak pertengahan 2025.
Ia menegaskan, kliennya bukan pengelola operasional perusahaan, melainkan investor yang mengaku turut dirugikan karena dana investasi belum dikembalikan sepenuhnya.
“Kami selaku kuasa hukum menilai perlu memberikan klarifikasi kepada khalayak atau masyarakat umum agar menghindari kesalahpahaman dalam pemberitaan maupun opini publik yang berkembang di masyarakat,” kata Angga.
Angga menyampaikan, pihaknya telah menerima kuasa hukum DY sejak 3 Oktober 2026.
Menurutnya, investasi yang dilakukan kliennya didasarkan pada perjanjian kerja sama Nomor 2 tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di salah satu kantor notaris di Kota Banjarbaru.
Dalam perjanjian tersebut, DY disebut berkedudukan sebagai pihak pertama, sedangkan EEM sebagai pihak kedua. EEM disebut sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan investasi yang dilaporkan lima warga Kalimantan Selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.
Menurut Angga, persoalan mulai muncul ketika DY meminta pengembalian dana investasinya pada pertengahan 2025. Namun, hingga 2026, pengembalian dana tersebut diklaim belum tuntas.
“Karena pada saat itu klien kami melihat saudara EM ini diduga memiliki iktikad yang kurang baik,” ujarnya.
Angga mengklaim, dana yang telah dikembalikan kepada DY baru sebagian kecil dari total investasi. Ia juga menyebut kliennya sempat menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, tetapi jumlahnya dinilai jauh di bawah kesepakatan awal.
Dalam perjanjian itu, kata Angga, keuntungan investasi dijanjikan sebesar 40 persen dari keuntungan usaha.
“Nilai keuntungan itu jauh dari nilai yang diperjanjikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Angga menyebut DY tidak mengetahui adanya investor lain yang menanamkan modal di perusahaan tersebut selama kerja sama berlangsung. Informasi mengenai investor lain, menurutnya, baru diketahui sekitar Juni atau Juli 2026 setelah persoalan investasi mencuat.
Untuk mendukung keterangannya, tim kuasa hukum turut menghadirkan MR, mantan karyawan perusahaan yang mengaku bekerja sejak awal operasional hingga Juli 2026.
MR menyatakan, sepengetahuannya, DY berkedudukan sebagai investor dan bukan pihak yang mengelola operasional perusahaan. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya lima investor lain pada Juli 2026 setelah muncul persoalan investasi.
“Baru tahu lima orang investor lain pada bulan Juli awal setelah ada masalah,” kata MR.
MR menambahkan, selama bekerja di perusahaan tersebut, ia beberapa kali mengetahui perwakilan DY datang ke kantor untuk menagih pengembalian dana.
“Karena orang DY sering ke kantor,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, Angga membantah anggapan bahwa kliennya sengaja menghindari pemeriksaan. Ia menjelaskan, DY tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah. Pihaknya kemudian meminta penjadwalan ulang.
Angga memastikan DY bersedia memberikan keterangan apabila kembali dipanggil penyidik. Ia menyebut pihaknya juga telah berkomunikasi dengan penyidik mengenai rencana klarifikasi tersebut.
“Kemarin sempat kita komunikasikan kembali untuk saudara DY memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan itu, tapi pihak dari Krimsus menyampaikan mereka masih meminta waktu dulu,” pungkas Angga. (Ilh)
















