Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Hukum

Dua Mahasiswa Jadi Afiliator Judi Online Jaringan Kamboja, Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Aksi Judol

admin by admin
Februari 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Mahasiswa Jadi Afiliator Judi Online Jaringan Kamboja, Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Aksi Judol

Ditreskrimsus Polda Sumsel menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan promosi judi online yang terafiliasi situs luar negeri.

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap jaringan promosi judi online (judol) yang terafiliasi dengan situs berbasis di Kamboja. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka yang berstatus mahasiswa diamankan karena berperan sebagai afiliator judi online.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Keduanya diketahui aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial Facebook untuk menjaring pemain dari berbagai daerah di Indonesia.

Darsono berperan sebagai koordinator atau pengendali utama jaringan afiliasi judi online tersebut. Ia berdomisili di Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Sementara Rahmad Akbar berperan sebagai pelaksana lapangan yang berdomisili di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan akun Facebook bernama “Jojo Kono”, akun utama “QQ Kono”, serta ratusan akun lainnya untuk menyebarkan konten promosi judi online. Dari aktivitas ilegal tersebut, Darsono menerima bayaran sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan. Kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya.

“Petugas menemukan adanya aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran digital secara mendalam, diketahui lokasi para pelaku berada di wilayah Kota Palembang,” ujar AKBP Dwi Utomo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/2/2026).

Hasil penelusuran tersebut mengarah ke sebuah rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari lokasi itu, petugas terlebih dahulu mengamankan Rahmad Akbar. Pengembangan kasus kemudian mengantarkan petugas pada penangkapan Darsono yang berperan sebagai pengendali utama jaringan promosi judi online tersebut.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka mengelola dan mempromosikan lebih dari 200 akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten judi online dan mengarahkan pengguna ke situs perjudian luar negeri. Aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.

BACA JUGA

Pengusaha Muda Henny Etzelina Bagikan Tips Hadapi Tantangan Ekonomi di Tengah Konflik Timur Tengah

Menuju Target 8 Persen, Pemerintah Siapkan Kebijakan Fiskal Agresif pada 2027

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta berbagai materi promosi judi online.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (Humas Polri)

Tags: HukumJudolNasionalPolisi
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Pengusaha Muda Henny Etzelina Bagikan Tips Hadapi Tantangan Ekonomi di Tengah Konflik Timur Tengah
Ekonomi Bisnis

Pengusaha Muda Henny Etzelina Bagikan Tips Hadapi Tantangan Ekonomi di Tengah Konflik Timur Tengah

Juni 11, 2026
Menuju Target 8 Persen, Pemerintah Siapkan Kebijakan Fiskal Agresif pada 2027
Nasional

Menuju Target 8 Persen, Pemerintah Siapkan Kebijakan Fiskal Agresif pada 2027

Juni 10, 2026
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Nasional

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Juni 9, 2026
Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Anggaran Daerah
Nasional

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Anggaran Daerah

Juni 9, 2026
Menteri UMKM Tegaskan Pajak Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tak Ada Kenaikan Tarif
DAERAH

Menteri UMKM Tegaskan Pajak Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tak Ada Kenaikan Tarif

Juni 6, 2026
Kemenag Catat Partisipasi Tinggi Masyarakat dalam Ibadah Kurban Iduladha 1447 H
Nasional

Kemenag Catat Partisipasi Tinggi Masyarakat dalam Ibadah Kurban Iduladha 1447 H

Juni 5, 2026
Next Post
Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Koleksi Digital Perpusnas dan Aplikasi i-Kalsel

Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Koleksi Digital Perpusnas dan Aplikasi i-Kalsel

Dispersip Kalsel Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Membaca Nyaring Sedunia 2026

Dispersip Kalsel Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Membaca Nyaring Sedunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

September Hitam atau September Penuh Harapan?

Oktober 2, 2025
Kejari Banjarmasin Lantik Sejumlah Pejabat, Rotasi untuk Penyegaran Organisasi

Kejari Banjarmasin Lantik Sejumlah Pejabat, Rotasi untuk Penyegaran Organisasi

Februari 13, 2026
Wagub Kalsel Paparkan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD

Wagub Kalsel Paparkan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD

September 11, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Koleksi Digital Perpusnas dan Aplikasi i-Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In