Paringin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB dan PMD) Kabupaten Balangan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) progres calon Desa Maladministrasi di Kecamatan Awayan, Selasa (3/3/2026).
Monitoring dilakukan di tiga desa, yakni Desa Pulantan, Desa Ambakiang, dan Desa Putat Basiun. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan desa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya pada aspek pelayanan publik dan administrasi.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DP3A P2KB PMD Balangan, Renny Yudisthesia, mengatakan pada Semester I Tahun 2026 ditargetkan sebanyak 25 desa di Kabupaten Balangan masuk kategori Desa Maladministrasi.
Target tersebut merupakan tindak lanjut dari capaian tahun 2025, di mana sebanyak 10 desa telah ditetapkan sebagai Desa Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Monitoring ini untuk melihat kesiapan dan progres desa dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan, sekaligus memberikan pendampingan agar sistem administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat diperbaiki,” ujar Renny.
Menurutnya, desa diharapkan tidak hanya memenuhi indikator administratif, tetapi juga mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Awayan, Murdiansyah, menyampaikan hasil monitoring menunjukkan adanya perkembangan pada ketiga desa tersebut.
Ia mengatakan sejumlah catatan dari tim monitoring akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa guna melengkapi kriteria yang masih perlu dibenahi.
“Dari hasil monitoring terhadap Desa Pulantan, Desa Putat Basiun, dan Desa Ambakiang, terlihat adanya kemajuan dalam pemenuhan indikator,” katanya.
Pihak kecamatan juga akan terus melakukan pendampingan agar desa-desa tersebut dapat memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik secara berkelanjutan. (Rv)
















