JAKARTA – Dana darurat bencana yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan salah satu tersangka kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar pada periode 2024–2026 yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BMS dan RIC yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER dari pihak swasta.
Salah satu dugaan yang menjadi sorotan penyidik adalah penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan BMS. Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, kepemilikan saham PT MDLA melalui PT AVE mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana pemerintah yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan suap dalam pengadaan yang menggunakan DSP sepanjang 2026. RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa, salah satunya PT TLS.
Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER. Sementara itu, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
Penyidik turut menemukan dugaan penerimaan uang dan aset lain oleh GPS. Barang yang diduga diterima antara lain uang tunai Rp1,7 miliar, mata uang asing sebesar USD 7.500 dan SGD 9.000, serta emas berupa 56 keping dengan berat total 133 gram dan tabungan emas seberat 192 gram.
Dari rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing, emas senilai sekitar Rp767,8 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran kedaruratan, termasuk dalam proses penunjukan penyedia dan pengadaan barang serta jasa. Dana yang disiapkan untuk menghadapi bencana memerlukan tata kelola yang akuntabel agar penggunaannya tetap sesuai dengan tujuan penanganan darurat.
KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.
Sementara itu, GPS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B. Adapun SNG dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.















