Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Nasional

Dana Darurat Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB

Editor by Editor
Oktober 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Dana Darurat Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB

. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.

JAKARTA – Dana darurat bencana yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan salah satu tersangka kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar pada periode 2024–2026 yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BMS dan RIC yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER dari pihak swasta.

Salah satu dugaan yang menjadi sorotan penyidik adalah penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan BMS. Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, kepemilikan saham PT MDLA melalui PT AVE mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana pemerintah yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan suap dalam pengadaan yang menggunakan DSP sepanjang 2026. RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa, salah satunya PT TLS.

Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER. Sementara itu, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.

Penyidik turut menemukan dugaan penerimaan uang dan aset lain oleh GPS. Barang yang diduga diterima antara lain uang tunai Rp1,7 miliar, mata uang asing sebesar USD 7.500 dan SGD 9.000, serta emas berupa 56 keping dengan berat total 133 gram dan tabungan emas seberat 192 gram.

BACA JUGA

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK di Klaten

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Polisi Jamin Kerahasiaan Identitas Belasan Korban

BRI Junio Gandeng Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Cashback Rp50 Ribu

Dari rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing, emas senilai sekitar Rp767,8 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran kedaruratan, termasuk dalam proses penunjukan penyedia dan pengadaan barang serta jasa. Dana yang disiapkan untuk menghadapi bencana memerlukan tata kelola yang akuntabel agar penggunaannya tetap sesuai dengan tujuan penanganan darurat.

KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.

Sementara itu, GPS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B. Adapun SNG dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: Dana Siap Pakaidugaan korupsi BNPBkorupsi dana bencanaKPKlima tersangkapengadaan barang dan jasasuap dana darurat
ShareTweetSend
Editor

Editor

BACA JUGA

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK di Klaten
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK di Klaten

Oktober 17, 2026
Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Polisi Jamin Kerahasiaan Identitas Belasan Korban
Nasional

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Polisi Jamin Kerahasiaan Identitas Belasan Korban

Oktober 10, 2026
BRI Junio Gandeng Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Cashback Rp50 Ribu
Advertorial

BRI Junio Gandeng Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Cashback Rp50 Ribu

Oktober 7, 2026
Menyontek hingga Plagiarisme Masih Marak, KPK Soroti Integritas Pendidikan
Nasional

Menyontek hingga Plagiarisme Masih Marak, KPK Soroti Integritas Pendidikan

Oktober 6, 2026
Iwan Aflanie Resmi Dilantik sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
Pendidikan

Iwan Aflanie Resmi Dilantik sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030

Oktober 6, 2026
TNI Kuat Bersama Rakyat, Prabowo Ingatkan Prajurit Tak Boleh Berjarak
Nasional

TNI Kuat Bersama Rakyat, Prabowo Ingatkan Prajurit Tak Boleh Berjarak

Oktober 5, 2026
Next Post
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK di Klaten

KPK Ungkap Dugaan Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Audit BPK di Klaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Peringati HUT Ke-53, PAM Bandarmasih Dorong Gerakan Tanam Pohon Berkelanjutan

Peringati HUT Ke-53, PAM Bandarmasih Dorong Gerakan Tanam Pohon Berkelanjutan

Februari 13, 2026
Pesona Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Sinergi Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Bumbu

Pesona Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Sinergi Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Bumbu

Mei 5, 2025
Polres HST Kawal Ketat Haul KH. Mahfuz Amin di Ponpes Ibnul Amin Pemangkih

Polres HST Kawal Ketat Haul KH. Mahfuz Amin di Ponpes Ibnul Amin Pemangkih

Juni 7, 2026

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pengabdian Masyarakat BIMA ULM Serahkan Mesin Pencacah Plastik ke Bank Sampah Baiman Cempaka Raya, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Bernilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In