BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong penerapan nilai toleransi dimulai dari ruang pelayanan publik. Setiap warga dinilai berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa dipengaruhi perbedaan suku, agama maupun ras.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin memperkuat Indeks Kota Toleran (IKT) sekaligus memastikan prinsip toleransi tidak hanya tertuang dalam regulasi, tetapi diterapkan langsung oleh aparatur.
“Untuk itu seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu,” ujar Wali Kota Banjarmasin melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdako Banjarmasin, H Lukman Fadlun.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Toleransi Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin dalam rangkaian menyambut 500 tahun Kota Banjarmasin.
Lukman menilai pelayanan publik menjadi salah satu wajah pemerintah yang paling mudah dirasakan masyarakat. Karena itu, sikap aparatur ketika memberikan pelayanan turut menentukan sejauh mana nilai toleransi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita sudah punya fondasinya, saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13, tinggal bagaimana kolaborasi lalu komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini,” ungkapnya.
Menurut Lukman, capaian Banjarmasin yang berada di peringkat 13 dari 94 kota di Indonesia pada IKT 2025 harus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas penerapan toleransi, bukan sekadar menjadi angka dalam pemeringkatan.
Ia juga menegaskan bahwa Banjarmasin telah memiliki landasan kebijakan berupa Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Perwali Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, penerapan prinsip non-diskriminasi perlu diperkuat dari sistem pelayanan yang dijalankan masing-masing SKPD.
“Setiap SKPD diminta memastikan maklumat dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan telah mengakomodasi prinsip non-diskriminasi,” tegas Muzaiyin.
Ia menjelaskan, keberadaan maklumat dan SOP menjadi penting agar pelayanan yang diberikan aparatur memiliki standar yang sama bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, tidak ada warga yang mendapatkan perlakuan berbeda ketika mengakses pelayanan pemerintah.
Namun, Muzaiyin menilai penguatan toleransi tidak cukup jika hanya dilakukan dari lingkungan pemerintahan. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk membangun suasana kehidupan yang harmonis.
“Penguatan toleransi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Peran masyarakat sipil dan berbagai organisasi kemasyarakatan juga dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan di tengah keberagaman Kota Banjarmasin,” katanya.
Untuk memperkuat peran masyarakat, Kesbangpol bersama FKUB dan berbagai komunitas terus membangun ruang dialog, termasuk melalui kegiatan moderasi beragama dan sosialisasi Perda Toleransi.
Selain itu, Kampung Gedang ditetapkan sebagai Kampung Toleran yang diharapkan menjadi contoh awal penerapan nilai toleransi di tingkat masyarakat.
“Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan kampung toleran (Gedang, red) sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana, ke depannya ini akan diperluas,” jelasnya.
Menurut Muzaiyin, model tersebut nantinya dapat dikembangkan ke wilayah lain sehingga penguatan toleransi tidak berhenti pada satu kawasan saja.
Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan posisi Banjarmasin dalam IKT. Pemerintah berharap pelayanan publik yang adil, penguatan regulasi dan kolaborasi dengan masyarakat dapat menjadi modal untuk menembus peringkat 10 besar.
“Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 Besar di tahun yang akan datang,” pungkas Muzaiyin.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan Banjarmasin menuju usia 500 tahun, dengan menjadikan toleransi dan kesetaraan sebagai bagian dari kualitas kehidupan masyarakat serta pelayanan pemerintahan.














