BALANGAN – Masyarakat Kabupaten Balangan diminta waspada terhadap aksi penipuan digital yang mengatasnamakan Bupati Balangan, H. Abdul Hadi.
Modus pelaku diketahui menggunakan nama dan foto Bupati untuk meyakinkan calon korban melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam informasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, terdapat nomor WhatsApp +62 813-7514-985 yang menggunakan nama dan foto Bupati Balangan. Nomor tersebut ditegaskan bukan merupakan nomor resmi Bupati Balangan.
Penggunaan identitas pejabat tersebut diduga menjadi modus untuk membangun kepercayaan korban. Pelaku dapat menghubungi masyarakat dengan berbagai alasan dan kemudian meminta sejumlah uang, data pribadi, kode OTP, hingga mengarahkan korban untuk melakukan transfer dana.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila menerima pesan maupun panggilan dari nomor tersebut. Terlebih jika komunikasi berujung pada permintaan uang, informasi pribadi, kode OTP, atau bentuk transaksi lainnya.
Jika menerima pesan atau panggilan mencurigakan, masyarakat disarankan tidak membalas maupun mengikuti permintaan dari nomor tersebut. Langkah yang dapat dilakukan yakni segera memblokir nomor dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pemkab Balangan juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun komunikasi yang mengatasnamakan Bupati dan jajaran Pemkab Balangan melalui kanal resmi.
Hal ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dengan memanfaatkan nama dan foto pejabat pemerintah.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang identitas dan kebenaran informasinya belum dapat dipastikan.
Dengan semakin maraknya modus penipuan digital yang memanfaatkan identitas pejabat, masyarakat diharapkan lebih teliti sebelum merespons setiap pesan atau panggilan yang masuk, terutama apabila terdapat permintaan uang atau data pribadi.
Sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya, cek terlebih dahulu dan pastikan setiap komunikasi berkaitan dengan Pemkab Balangan melalui kanal informasi resmi. (Rv)
















