MARTAPURA – Seorang pria berinisial MTS (28) diamankan jajaran Polsek Martapura bersama Unit Resmob Polres Banjar setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kawasan tersebut. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (13/8/26) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfiannor membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Martapura. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfiannor, saat dihubungi Jumat (15/8/26) siang.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 18.49 WITA di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, tepatnya di depan Bengkel 24 Motor Painting.
Kejadian bermula ketika korban merasa diikuti oleh terduga pelaku sejak kawasan Pintu Air Tanjung Rema. Saat tiba di lokasi kejadian, kondisi lalu lintas sedang mengalami kemacetan.
Korban kemudian melihat terduga pelaku melalui kaca spion. Saat berada di lokasi, pria tersebut diduga mendekati korban dari sisi kanan dan berusaha menyentuh bagian tubuh korban. Namun, upaya tersebut berhasil dihindari.
Terduga pelaku kemudian diduga kembali melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian bokong korban. Setelah itu, pelaku memutar sepeda motornya dan melarikan diri dari lokasi.
Korban yang mengalami syok kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar terduga pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban bersama sejumlah saksi ke Polsek Martapura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DA 6079 AU, satu lembar kaos warna oranye bertuliskan “Think”, serta satu buah helm merek Gix warna hijau.
AKP Alfiannor menambahkan, bahwa terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Martapura. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.
“Untuk proses hukum selanjutnya masih dalam penanganan dan pendalaman penyidik,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Ilh)














