BALANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama DPRD Kabupaten Balangan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (28/7/2026).
Persetujuan Perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan strategis dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Dokumen tersebut akan menjadi acuan penyusunan perubahan anggaran agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dokumen tersebut hingga mencapai kesepakatan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran,” ujarnya.
Fauzi menambahkan, dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026 sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 berdasarkan dokumen yang telah disepakati.
“Kami menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan berpedoman pada dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Balangan bersama DPRD optimistis proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lebih cepat sehingga pelaksanaan program-program prioritas dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dapat segera direalisasikan.
Editor: Ande
















