BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Harisman di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dengan memperagakan 18 adegan yang dilakukan tersangka Muhammad Hapis.
Rekonstruksi dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yang dilaksanakan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (30/7/2026).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo menjelaskan, aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis arit diperagakan pada adegan ke-10 hingga ke-13.
Menurutnya, peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dengan salah seorang saksi di lokasi kejadian. Pelaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai, namun tidak menemui kesepakatan.
“Awalnya pelaku ingin mendamaikan kesalahpahaman tersebut, namun tidak tercapai. Setelah itu pelaku dan korban berkomunikasi melalui WhatsApp hingga terjadi cekcok dan saling menantang,” ujar AKP Joko Sulistyo.
Keduanya kemudian bertemu di lokasi kejadian dengan sama-sama membawa senjata tajam jenis arit. Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban disebut lebih dahulu menyerang pelaku hingga menyebabkan tangan kiri pelaku mengalami luka saat menangkis.
Pelaku kemudian membalas serangan menggunakan arit dan mengenai bagian bawah ketiak korban. Korban sempat berlari keluar gang sebelum dievakuasi ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku yang juga mengalami luka turut mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 469 juncto Pasal 468 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Editor: Ande
















