BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di berbagai wilayah.
Penetapan status siaga darurat tersebut dibarengi dengan instruksi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan untuk memperkuat kesiapsiagaan melalui peningkatan koordinasi lintas instansi, patroli rutin, deteksi dini, serta langkah-langkah pencegahan guna meminimalkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah diminta bergerak cepat dalam mengantisipasi potensi Karhutla agar tidak berkembang menjadi bencana yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas ekonomi.
Selain mengoptimalkan upaya pencegahan, pemerintah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara dibakar.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran kepada posko kebakaran maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar dapat ditangani sedini mungkin.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau ketika kondisi vegetasi lebih mudah terbakar.
Melalui penetapan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat, dunia usaha, relawan, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam menjaga Kalimantan Selatan tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. (Adv)
















