BANJARMASIN – Di tengah upaya memperkuat daya saing produk lokal, Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menaruh perhatian pada perlindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), khususnya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek yang dinilai semakin penting di era persaingan digital.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek yang digelar di Hotel Aria Barito, Selasa (09/6/2026). Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi agar produk IKM memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang jelas.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, dengan dihadiri sekitar 100 pelaku IKM yang telah dikurasi. Turut hadir Plt. Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, Kepala Bidang Perindustrian Dedy Hamdani, Fungsional Penyuluh Perindustrian Bunga Wantisaliana, serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Ananda menekankan bahwa merek bukan hanya sekadar identitas visual, tetapi juga menjadi penanda kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum agar pelaku usaha tidak dirugikan oleh pihak lain.
“Merek bukan sekedar mencantumkan nama atau logo, ini harus jadi perhatian semua agar IKM kita mengantongi kepastian hukum dan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaku IKM lebih cermat dalam memilih nama merek, dengan mengedepankan kesederhanaan, makna yang kuat, serta mudah diingat oleh konsumen.
“Jangan terlalu idealis dalam menentukan merek. Yang penting filosofis, mudah diingat, dan bisa diterima pasar,” tambahnya.
Lebih jauh, Ananda menyoroti peran penting sektor IKM dalam menopang perekonomian Kota Banjarmasin yang berbasis perdagangan dan jasa. Menurutnya, perkembangan IKM akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau pelaku IKM kita bisa maju, insyaallah roda ekonomi akan berputar dan tenaga kerja akan terserap,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Banjarmasin berharap kesadaran pelaku IKM terhadap pentingnya pendaftaran merek semakin meningkat, sehingga produk lokal memiliki perlindungan hukum sekaligus mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
















