AMERIKA SERIKAT – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penguatan hubungan dagang melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan fasilitas tarif nol persen bagi ribuan produk unggulan Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai langkah memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing ekspor nasional.
“Dalam ART ini terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik dari sektor pertanian maupun industri, yang mendapatkan tarif nol persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada awak media di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa produk-produk yang memperoleh fasilitas tersebut mencakup komoditas strategis seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen industri bernilai tinggi seperti semikonduktor dan suku cadang pesawat terbang.
“Seluruh produk tersebut mendapatkan tarif masuk nol persen ke pasar Amerika Serikat,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah menilai kesepakatan ini memberikan dampak signifikan bagi sektor padat karya, khususnya industri tekstil dan produk garmen yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia.
“Untuk tekstil dan aparel, Amerika Serikat juga memberikan tarif nol persen melalui skema tariff rate quota, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh sekitar empat juta pekerja di sektor ini,” ungkap Airlangga.
Sebagai bagian dari prinsip timbal balik, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah komoditas utama asal Amerika Serikat, terutama bahan baku pertanian yang banyak digunakan oleh masyarakat.
“Masyarakat Indonesia tidak dibebani biaya tambahan untuk produk berbahan kedelai dan gandum, seperti mi, tahu, dan tempe, karena tarif impornya nol persen,” bebernya.
Pada level global, kedua negara turut menyepakati kebijakan perdagangan digital dengan tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik.
Sejalan dengan kesepakatan di forum World Trade Organization, serta mendorong pengaturan transfer data lintas batas yang tetap menjamin perlindungan konsumen.
“Kita memastikan pengaturan data dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menerapkan strategic trade management untuk menjaga agar aktivitas perdagangan tidak disalahgunakan dan tetap berorientasi pada tujuan damai serta pembangunan ekonomi.
“Perjanjian ini akan berlaku setelah 90 hari pascapenyelesaian proses hukum di kedua negara, termasuk konsultasi dengan DPR RI,” ujarnya.
Menurut Airlangga, ART ini dirancang murni sebagai perjanjian perdagangan dan berbeda dengan kesepakatan Amerika Serikat dengan negara lain yang kerap memuat isu di luar ekonomi.
“Amerika Serikat sepakat menghapus pasal-pasal nonperdagangan, sehingga ART ini benar-benar fokus pada kerja sama ekonomi,” tandasnya.
Ia pun optimistis kesepakatan ini menjadi fondasi kuat menuju visi pembangunan jangka panjang Indonesia.
“Perjanjian ini kami arahkan untuk mendukung Indonesia Emas dan menjadi new golden age bagi Indonesia dan Amerika Serikat,” tutup Airlangga.
















