HULU SUNGAI TENGAH – Tim gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang pria berinisial MR (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 03.04 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pria yang diduga menjadi bandar narkoba. Setelah menerima laporan, petugas gabungan melakukan tindak lanjut hingga akhirnya menemukan MR di Jalan Dusun Buntu, Desa Lindungan.
Saat akan diamankan, MR disebut melakukan perlawanan dan nyaris menyerang anggota menggunakan pisau. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak paha kiri pelaku.
Dari sebuah tas ransel hitam yang dibuang saat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram serta 34 cartridge etomidate.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sebagaimana arahan Kapolri, Polda Kalsel berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Polda Kalsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Nur Khamid turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, MR bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Kalsel juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
















