KLATEN – Dugaan aliran uang miliaran rupiah dari berbagai sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menjadi salah satu fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini menyeret Bupati Klaten periode 2025–2030 berinisial HWI, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah berinisial ALU, serta pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka.
KPK mengungkap adanya sejumlah dugaan penerimaan uang sejak HWI menjabat sebagai bupati. Di antaranya, penerimaan fee dari penyedia barang dan jasa yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, HWI diduga menerima uang sedikitnya Rp1,8 miliar dari setoran rutin yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Klaten.
Dugaan aliran uang lainnya berkaitan dengan paguyuban tambang galian C. Dalam perkara tersebut, HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta yang penyerahannya disebut melalui HAS, adik HWI.
Penyidik juga menyoroti dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Nilainya diduga mencapai sedikitnya Rp280 juta, yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di instansi tersebut.
Tak hanya dugaan penerimaan dari berbagai pihak, perkara ini juga berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. KPK menduga terdapat upaya penghapusan temuan hasil audit BPK Jawa Tengah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, HWI dan sejumlah pihak, termasuk ALU, disebut sempat bertemu di Semarang. Pada pertemuan itu, ALU diduga meminta uang Rp600 juta kepada HWI. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta.
Namun, penyerahan uang tersebut sempat tertunda setelah adanya operasi tangkap tangan KPK di wilayah Muara Enim. Sementara itu, pada Juni 2026, temuan pemeriksaan di Pemkab Klaten diduga telah dihapus oleh BPK Jawa Tengah.
Atas perkara tersebut, KPK menahan HWI, ALU, dan MAW untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
HWI disangkakan dengan sejumlah ketentuan terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, upah pungut, serta penerimaan lainnya. Sementara itu, MAW dijerat dengan ketentuan terkait dugaan pemberian suap, sedangkan ALU disangkakan menerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Penyidikan perkara ini mencakup sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.














