BANJARMASIN – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Adi Imam Fizay alias Ijay (30) di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah RT 16, Banjarmasin Selatan.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial R (31), AH (28), dan R (27) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Ketiganya diketahui merupakan warga kawasan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, bahwa kasus ini diduga dipicu persoalan pembagian uang kemenangan judi online (Judul) jenis slot hingga berujung penusukan menggunakan gunting modifikasi.
Kapolresta mengatakan peristiwa berdarah itu diduga dipicu persoalan pembagian uang kemenangan judi slot.
Korban disebut tidak memberikan bagian kepada salah satu tersangka, meski ponsel yang digunakan untuk bermain merupakan miliknya.
“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun korban tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” ungkap Riza dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/26).
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 13.20 Wita ketika korban bersama ketiga tersangka dan sejumlah saksi berkumpul di teras rumah seorang warga bernama Padli.
Mereka disebut patungan membeli minuman keras dan minuman energi untuk dikonsumsi bersama.
Di tengah perkumpulan tersebut, R (27) diduga mempermasalahkan uang kemenangan judi slot yang diperoleh korban pada malam sebelumnya.
Ia disebut kesal karena tidak mendapatkan bagian dari uang tersebut, meski korban bermain menggunakan ponsel miliknya.
Persoalan itu kemudian memicu pertengkaran.
Situasi semakin memanas setelah R (31) diduga ikut tersulut emosi dan mengajak rekannya memukuli korban.
Korban sempat meninggalkan lokasi perkumpulan dan berjalan menuju sebuah musala yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Namun, ketiga tersangka diduga menyusul hingga kembali terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam pengeroyokan tersebut, R (31) diduga memukul bagian belakang kepala korban. Sementara AH (28) disebut menghantam wajah korban, sedangkan R (27) memukul bagian dahi.
Kekerasan kemudian berlanjut. R (31) diduga menusuk dada kiri korban menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Setelah mengalami luka, Ijay berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar gang.
Namun, berdasarkan keterangan polisi, AH (28) sempat mengejar korban.
Dalam kondisi terluka, korban akhirnya masuk ke rumah seorang warga bernama Nurdin yang saat itu sedang makan bersama keluarga. Kedatangan Ijay secara tiba-tiba membuat pemilik rumah terkejut.
Korban sempat meminta perlindungan sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu. Saat ditanya, Ijay masih mampu menjawab bahwa dirinya berasal dari Kelayan. Namun, ia tidak memberikan jawaban ketika ditanya siapa yang melukainya.
Melihat kondisi korban, Nurdin kemudian meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian diketahui telah meninggal dunia.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Penyelidikan polisi mengarah kepada tiga pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan tersebut.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan kemudian mengamankan ketiganya tidak lama setelah kejadian.
Ditambahkan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens membenarkan penangkapan tersebut.
“Diamankan di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu gunting modifikasi sepanjang sekitar 15 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
















