BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin bersama jajaran mengungkap empat perkara kebakaran yang diduga dilakukan secara sengaja di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin. Dari empat perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir, dan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widyanto dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/26) siang.
Empat perkara tersebut meliputi pembakaran lahan di kawasan Komplek The R Land Residence, Jalan Pramuka, pada 31 Agustus 2026, serta pembakaran ruko suku cadang kendaraan di Jalan Pramuka pada 1 September 2026.
Dua kasus lainnya merupakan dugaan pembakaran rumah di Komplek DPR, Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat. Masing-masing terjadi di Gang 6 pada 31 Agustus dan Gang 5 pada 2 September 2026.
Riza menjelaskan, penanganan hukum terhadap empat perkara tersebut saat ini berada pada tahapan berbeda. Kasus pembakaran ruko suku cadang di Jalan Pramuka telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Untuk perkara pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, saat ini sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Artinya, proses penyidikannya telah selesai dan selanjutnya ditangani pihak kejaksaan,” ujar Riza.
Sementara itu, perkara pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence masih berada pada tahap satu. Berkas perkara tersebut masih dalam proses penelitian oleh kejaksaan.
Adapun dua perkara dugaan pembakaran rumah di Komplek DPR masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap motif di balik dugaan pembakaran.
“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa menambahkan pengungkapan empat perkara itu merupakan hasil kerja jajaran Polsek Banjarmasin Barat dan Polsek Banjarmasin Timur dengan dukungan Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Menurut Eru, proses penanganan setiap perkara masih menyesuaikan tahapan hukumnya. Selain perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan terkait kasus lainnya.
“Untuk prosesnya saat ini ada yang sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sementara perkara di Komplek DPR saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” jelasnya.
Atas perkara yang diungkap tersebut, para tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Ilh)
















